Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Konsumen dan pedagang minyak goreng curah di Kota Bandung kembali bernafas lega, karena larangan peredaran minyak goreng curah ditunda.
Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung, Erik M Attaurik, mengatakan penundaan dilakukan setelah keluarnya peraturan menteri baru.
Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan No 80 tahun 2014 tentang minyak goreng wajib kemasan.
"Telah terbit Permendag No 09 tahun 2016 yang menyatakan perpanjangan waktu lagi satu tahun mengenai minyak goreng berbahan kelapa sawit harus dikemas. Tadinya aturan itu diterapkan pada 27 Maret 2016 ini, namun ditunda hingga 1 April 2017,” ujar Erik kepada Tribun Jabar, Kamis (18/2/2016).
Aturan baru tersebut telah disosialisasikan ke sejumlah pihak terkait seperti distributor minyak goreng curah, Kadin Kota Bandung, PD Pasar, dan aparat kewilayahan.
Menurut dia, semua produsen, distributor, dan pelaku usaha, mulai bersiap menjual produk yang menggunakan kemasan sebelum aturan itu berlaku.
"Jadi tahun depan, siap tidak siap harus bisa mendisitribusikan minyak goreng sawit sudah dalam kemasan,” sambung Erik.
Aturan tersebut muncul untuk menjamin keamanan konsumen baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Selain itu, untuk menghadapi perdagangan bebas sehingga produk yang dijual harus memiliki daya saing.
“Setiap produk makanan yang digoreng harus memenuhi unsur halal dan unsur kesehatan termasuk dalam proses pengolahannya," ujar Erik.