Oleh karena itu selanjutnya, kedelapan wanita itu dikirim ke Panti Resos Solo.
"Delapan orang wanita itu ternyata PSK dan empat wanita lainnya diperbolehkan pulang setelah sebelumnya mendapat pembinaan," ujarnya.
Ia menyebut, razia dilakukan dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (tibum), khususnya tentang tertib sosial.
Bahkan, kata dia, razia tidak akan dilakukan sekali, tapi rutin setiap pekan, sasarannya warung remang, hotel, dan lesehan.
"Razia yang kami lakukan ini merupakan upaya untuk mengurangi penyakit masyarakat (pekat) dan menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tegal," ungkapnya. (*)
Baca tanpa iklan