Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua warga asal Desa Bunut Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yakni Parzi (34) dan Sutarman (39), malah diamankan oleh anggota Unit Kam Sat Intelkam Polresta Palembang, Sabtu (20/2/2016).
Mereka diamankan karena kedapatan membawa 10 kilogram (kg) ganja kering asal Aceh.
Juga diamankan sebilah pedang dan sepucuk senjata api rakitan berjenis FN dengan tiga butir amunisinya.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tjahyono Prawoto mengatakan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil membawa ganja.
"Anggota Unit Kam Sat Intelkam Polresta Palembang lantas langsung melakukan penyelidikan dan melihat kedua pelaku menaiiki mobil Toyota Avanza dengan nopol BG 1185 IK ini melintas," katanya.
Melihat targetnya, anggota polisipun langsung membuntuti para pelaku.
Saat dibuntuti, ternyata keduanya berhenti di warung makan.
Tak ingin buruannya kabur, petugaspun langsung menggerbek.
Kedua pelaku sempat mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, namun akibat kesigapan petugas, keduanya berhasil dilumpuhkan.
"Pelaku ini tiga orang, namun saat digerebek salah satu tersangka berhasil kabur," ujar Tjahyono, Minggu (21/2/2016).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di mobil para pelaku, petugas menemukan sepuluh paket ganja kering yang disembunyikan di bawah jok mobil.
Tak hanya itu, disanapun petugas menemukan sebilah pedang dan sepucuk senjata api jenis FN berserta tiga butir amunisinya.
"Saat digeledah ada 10 paket, dan masing-masing paket berisikan ganja seberat 1 kg, jadi bila ditemukan jumlahnya 10 kg," terangnya.
Tjahyono juga mengatakan, kedua tersangka nantinya akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polresta Palembang untuk dilakukan penyelidikan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba. Tersangka akan kita limpahkan ke sana. Untuk salah satu pelaku yang kabur masih kita lakukan penyelidikan," tegasnya.