News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Abdya Digugat ke PTUN Gara-gara Keluarkan Surat Penghentian Aliran Sesat

Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahtiar (kiri baju kotak-kotak) bersama empat orang rekannya menjelaskan ajaran Laduni yang mereka ikuti selama ini di Masjid Desa Beureugang, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Jumat (31/8/2012) sore. Ajaran itu dianggap sesat karena banyak ditemukan kejanggalan dari ajaran yang diikuti dengan mengubah ajaran Islam.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Penggugatan itu terkait surat edaran Bupati Abdya bernomor 450/1706/2015, tentang penghentian segala bentuk kegiatan aliran sesat Tgk Maimum, aliran Salafi Wahabi, Thariqat Syattariah, dan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia dalam wilayah Kabupaten Abdya.

Surat itu diterbitkan tanggal 21 Desember 2015.

"Gugatan itu kami daftarkan ke PTUN Banda Aceh karena dampak dari surat edaran itu telah menghambat kebebasan menjalankan ajaran agama Islam," kata Dr Andi Asrun, kuasa hukum penggugat atas nama waega Desa Ie Lhop, Kecamatan Tangan-tangan, Aceh Barat Daya yakni Usman dan Safrizal.

Gugatan itu dilayangkan Selasa (16/2/2016) lalu.

Andi menyebutkan Bupati Abdya dinilai telah melampaui kewenangan dengan mengeluarkan larangan terhadap semua aktivitas ibadah.

"Padahal hanya ulama yang berwenang mengeluarkan fatwa menyimpang atau tidaknya terhadap sebuah ajaran Islam," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini