News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kantor Disdikpora Palembang jadi Tempat Pesta Sabu

Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel, AKBP Minal Arkahi saat menunjukkan para pelaku dan barang bukti narkoba, Selasa (23/2/2016)

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG  -  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil mengamankan empat orang pria yang kedapatan tengah melakukan pesta narkoba dengan jenis sabu-sabu.

Bukan sembarang tempat, mereka melakukan pesta narkoba tersebut di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) kota Palembang yang beralamat di Jalan Dr Wahidin Kelurahan Talang Semut Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Sabtu (20/2/2016) sekitar pukul 22.30 WIB.

Mereka yang diamankan ialah Wononito (36), warga Jalan Pangkalan Perum Griya Sako Permai Kelurahan Sako Baru Kecamatan Sako,selaku security di Disdikpora, Yasmin Yamani (34), warga Jalan Sukabangun II Soak Simpur Kecamatan Sukarami, selaku honorer di Disdikpora, Herlan Herlansyah (38), warga Jalan Sukarela Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame, selaku honorer di Disdikpora, dan Defri Iskandar Kamarga (40), warga Jalan Sei Besemah Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I, warga sipil yang ikut dalam pesta narkoba tersebut.

Mereka diamankan beserta barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening didalam kotak rokok, serta dua alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari kaca dan botol plastik.

Tak puas sampai disana, BNN pun melakukan pengembangan setelah terjadinya penggerebekan tersebut.

Hasilnya, turut pula diamankan satu lagi security di Disdikpora, yakni Gunawan (32), warga Perumahan Pemda Kelurahan Alang-Alang Lebar Kecamatan Talang Kelapa yang urinenya positif mengandung narkoba.

Selain itu, turut pula diamankan seorang PNS yang bertugas di staff keuangan di Disdikpora, bernama Robert Chandra Perdana Kusuma (41), warga Jalan Talang Jambe Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami.

Ia diamankan karena di kediamannya didapati dua buah paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, serta satu alat hisap berupa bong.

Tak hanya mendapatkan barang haram tersebut, diruangan Robert kantor Disdikpora, BNNpun menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, serta dua butir ekstasi warna hijau muda.

"Kami mendapati laporan dari masyarakat jika kantor disdikpora sering dilakukan pesta narkoba. Kita lakukan penyelidikan dan ternyata benar, di tempat itu tengah terjadi pesta narkoba. Awalnya kami tangkap empat orang di dalam salah satu ruangan dikantor Disdikpor. Lalu kami lakukan pengembangan, dan menangkap dua lainnya. Untuk RC (Robert), dia memang tidak ikut dalam pesta narkoba tersebut, namun di kediamannya dan di ruangannya kami temukan narkoba tersebut," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel, AKBP Minal Alkarhi, SH, Selasa (23/2/2016).

Minal menjelaskan, menurut informasi yang didapatnya, kantor Disdikpora kota Palembang sudah menjadi tempat untuk pesta sabu-sabu setidaknya sebanyak lima kali.

Menurut Minal, para pelaku akan dikenakan dengan pasal 112,127,114 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Menurut

"Saat ini, kita akan proses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Untuk masalah rehabilitasi, kita akan lihat hasil sidang dan prosesnya nanti," katanya.

Sementara Robert, saat diamankan di BNN mengatakan, sudah tahun terakhir menggunakan narkoba jenis sabu-sabut tersebut. Robert mengaku, ia menggunakan narkoba untuk menjaga staminanya, usai bekerja berat.

"Beban kerja di kantor berat. Kadang sampai lembur buat laporan keuangan, jadi makai," katanya.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini