Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Irmawan Bin Khairuddin (23) pelaku pencurian antar pulau ini akhirnya ditangkap Jajaran satreskrim Polsek Belakang Padang.
Dari pengakuanya, ia sering melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Karimun dan Kawasan Kota Batam.
Kapolsek Belakangpadang AKP Edy Wiyanto MH melalui Ps Kanit Reskrim Aiptu Budi Santoso SH mengatakan, pelaku memang sering berkeliaran dikawasan Belakang Padang.
Terakhir, pelaku mencuri di rumah Bambang Setiawan, warga Pelantar VII, RT 004 RW 003 Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjungsari, Belakangpadang pada Sabtu (13/2/2016) dini hari.
"Pelaku adalah residivis, ia juga pernah diamankan di wilayah Hukum Polsek Karimun," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakanya, saat kejadian pelaku hanya numpang tidur satu malam di rumah kerabatnya yang ada di Belakang Padang.
Malam itu, ia pamit keluar untuk mencari angin segar. Saat itulah, ia mencari target rumah untuk dimasuki.
"Malam itu ia memantau rumah Bambang dan setelah itu menjarah barang-barangnya," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di antaranya, buku tabungan, uang tunai, memori dan kaus kaki.
Pada tahun 2011 tersangka juga pernah melakukan pencurian laptop di Belakangpadang, pertengahan 2013 melakukan pencurian DVD Player, akhir 2013 mencuri HP Nokia dan uang senilai 400 dollar Singapur (USD).
Seterusnya, Maret 2014 melakukan pencurian HP Nokia, uang celengan Rp 2,9 juta di Kecamatan Moro, Tanjungbalai Karimun yang juga tempat lahir tersangka. Dan pada kasus ini, tersangka dipidana penjara sekitar 10 bulan. (Koe)