News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahanan Mapolresta Blitar Ditemukan Gantung Diri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban saat berada di kamar mayat RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar, Selasa (23/2/2016) siang

Laporan Wartawan Surya Imam Taufiq

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Petugas Polres Blitar Kota dibuat geger.

Pasalnya, Nur Yadin (49), salah tahanannya ditemukan tewas gantung diri di dalam selnya, Selasa (23/2/2016). 

Tubuhnya menggantung di jeruji jendela kamar mandi setinggi 1,5 meter dan lehernya terjerat kaos.

Saat ditemukan, jasadnya sudah kaku, dengan posisi membelakangi jendela tersebut.

Jendela itu biasanya dipakai petugas jaga sel, untuk mengecek tahanan yang sedang mandi.

Korban diketahui atas nama Nur Yadin (49), buruh tani asal Desa Tumpak Oyot, Kecamatan Bakung.

Ia baru masuk tahanan 10 hari lalu, setelah ditangkap di rumahnya oleh petugas Polres Blitar Kota terkait kasus dugaan mengedarkan uang palsu.

Dari rumahnya, saat digeledah, petugas hanya menemukan dua lembar upal pecahan Rp 100 ribu.

Mayat korban dibawa ke kamar mayat RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar sekitar pukul 06.00 WIB.

Selama korban berada di kamar mayat, tak terlihat keluarganya, yang datang, hanya ada kadesnya, Supriono (38).

"Saya mewakili keluarganya karena keluarganya sudah mempercayakan ke saya. Saat ini, keluarganya terutama dua anak dan istrinya syock berat, mendengar kabar ini," tutur Supriono.

Menurutnya, keluarganya mendengar kabar duka itu setelah ditelepon dari Polres Blitar sekitar pukul 06.00 WIB.

Selanjutnya, keluarganya pasrah padanya, untuk mengurusi proses kepulangan jenazah korban, dari rumah sakit.

Seperti diberitakan, korban bersama dua temannya, Yusron (46), tukang pijat keliling asal Perumahan BTN GKR di Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, dan Edi Santoso (40), sopir truk asal Desa Gondang, Kecamatan Padas, Ngawi.

Petugas menyita upal Rp 10,5 juta. Dari korban dan Yusron, hanya disita masing-masing dua lembar. Selebihnya, disita dari tangan Edi, yang ditangkap di rumahnya, Jumat (19/2) dini hari atau pukul 04.00 WIB lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini