TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai peristiwa hangat dari berbagai daerah berhasil terangkum sepanjang Selasa (23/2//2016) siang hingga sore hari.
Mulai dari pembongkaran kasus penimbunan 22 ribu liter bahan bakar minyak olposan di Pekanbaru, dukungan warga terhadap aturan kantong plastik berbayar hingga kelanjutan temuan benda mirip kaki katak dalam susu kemasan.
Dari Pekanbaru, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau membongkar penimbunan bahan bakar minyak oplosan di Jalan Melati I, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (23/2/2016).
Dari pengegerebekan tersebut, setidaknya terdapat 22 drum petak yang masing-masing berisi seribu liter.
"Kita amankan enam orang dari lokasi. Saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Riau, " terang Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andi Rahman.
Selain mengamankan minyak oplosan, polisi juga menyita dua unit mobil serta beberapa peralatan yang dipakai untuk mengoplos. Enam orang diamankan dari penggerebekan tersebut.
Sementara itu, kebijakan kantong plastik berbayar mendapat dukungan masyarakat dari hampir seluruh daerah di Indonesia.
Di Manado, warga berharap kebijakan tersebut mampu menggugah kesadaran masyarakat setempat terhadap sampah.
Masih banyaknya sampah di sejumlah objek wisata di Manado memperkuat dukungan mereka.
Di Jawa Barat dan Pontianak warga mengaku harga kantong plastik masih terlalu murah.
Lani Safitri (35), misalnya, yang mengusulkan penggunaan harga kantong plastik minimal Rp 10 ribu. Menurutnya, tingginya harga dinilai lebih ampuh mengurangi penggunaan kantong plastik ketimbang Rp 200.
"Kalau memang mau mengurangi sebaiknya ada sikap tegas. Kalau Rp 200 itu nanggung. Kalau warga mampu pastinya milih beli ketimbang bawa tas belanja sendiri," ujar warga Jalan Semarang, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jabar, Selasa (23/2/2016).
Masih dari Jawa Barat, ada berita terkait penemuan benda mirip kaki katak di dalam susu kemasan.
Kejadian ini diketahui setelah seorang ibu rumah tangga bernama Rini Tresna Sari (46), mengadukan salah satu produsen susu kemasan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung, Jalan Matraman No 17, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (22/2/2016).
Akibat meminum susu tersebut, anaknya yang masih berusia tujuh tahun mengalami keracunan dan sempat diopname selama lima hari.
Meski begitu pihak BBPOM Bandung belum meminta produsen susu kemasan yang diadukan ke Badan Penyelesaian Sengketan Konsumen (BPSK) Kota Bandung menarik produknya.
Sebab sejauh ini baru satu konsumen yang merasa dirugikan dengan produk susu kemasan dengan merk tertentu tersebut.
"Kami juga melakukan pengecekan terhadap susu kemasan dengan batch yang sama. Sebab setiap produk itu ada kode batch. Kesimpulan sementara, kami tidak menemukan hal yang serupa," ujar Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, kepada Tribun melalui sambungan telepon, Selasa (23/2/2016).(*)