News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janjikan Lahan Kaplingan Sawit Lelaki Ini Kuras Korbannya Hingga Puluhan Juta

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AN diamankan di Mapolsek Senepalan dengan sangkaan Penipuan.

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Enam bulan buron, Polsek Senapelan Pekanbaru akhirnya meringkus AN tersangka penipuan pengadaan lahan sawit.

AN diringkus berdasarkan laporan seorang warga yang meyebutkan sudah tertipu uang senilai Rp 50 juta untuk mendapatkan lahan sawit seperti yang dijanjikan tersangka.

Modus tersangka sendiri dengan menggunakan nama koperasi Rimba Mutiara yang berada di Kota Gasib, Kabupaten Siak.

"Kita masih lakukan pendalaman terkait laporan penipuan yang dengan tersangka AN. Sebab, saat ini sudah ada empat warga lain yang juga memberikan informasi bahwa sudah menjadi korban penipuan tersangka, " terang Kapolsek Senapelan, Kompol Angga F Herlambang, disela-sela ekspose di Mapolsek Senapelan, Rabu (24/2/2016).

Menurut Kapolsek, dalam menjalankan aksinya, tersangka merekrut orang untuk kemudian dijanjikan lahan sawit satu sampai dua kapling.

Korban kemudian dimintakan uang untuk pengurusan dengan jumlah yang bervariasi.

"Ada yang Rp 20 sampai Rp 50 juta. Namun kemungkinan ada jumlah yang lebih besar karena banyak korban yang sudah tertipu, " terang Kapolsek.

Tersangka AN sendiri mengakui bahwa sudah menerima uang untuk pengurusan pengadaan lahan sawit tersebut.

"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari serta ada juga saya gunakan untuk pengurusan, " ujarnya.

AN tampaknya tidak ingin dipersalahkan sendirian.

Menurutnya, orang yang direkrutnya sudah didaftarkan, namun pada prosesnya nama-nama yang sudah ada tersebut justru dicoret oleh ketua koperasi.

"Orang yang saya rekrut sudah terdaftar namanya, namun justru dicoret oleh ketua koperasi, " terangnya.

Atas ulahnya itu, AN disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini