Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pria asal Dusun Krajatan, Desa Rejosari, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, tewas usai menikmati mi instan, Rabu (24/2/2016) sore.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Herman Sophian, yang memimpin penyidikan tewasnya Edi Suyanto (43) tersebut memiliki tiga dugaan kematian korban.
Pertama, ia menduga malapraktik sebuah klinik di Bringin, Kabupaten Semarang, yang memeriksa kesehatan mekanik bengkel di dusun tempatnya tinggal. Kedua, karena risiko medis.
"Dugaan selanjutnya, karena kelalaian korban itu sendiri. Dugaan keracunan karena makan mi instan, sementara belum kami temukan," ujar Herman kepada Tribun Jateng, Kamis (25/2/2016).
Ia memastikan, untuk membuktikan semua dugaan itu, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium serta autopsi Tim Forensik Polda Jateng terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
Berdasar keterangan saksi di warung mi, setelah makan mi instan, Edi membeli obat pereda sakit kepala dan minum minuman bersoda. Polisi belum mendalami soal ini.
Herman menambahkan soal dugaan malapraktik, karena klinik yang menjadi lokasi korban mengecek kesehatannya diketahui belum berizin.
"Apabila dari ketiganya ada titik terang, itu yang akan kami lebih dalami lagi. Dari keterangan keluarga, sejauh ini yang bersangkutan tidak ada riwayat penyakit tertentu," jelas dia.
Edi tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Asmir di Kota Salatiga, seusai menjalani pemeriksaan di sebuah klinik di Bringin, Kabupaten Semarang, Rabu (24/2/2016) sore.
Di klinik ini Edi disuntik dan diinfus petugas medis. Selang sekitar lima menit kemudian, tubuh korban kejang-kejang dan di hidungnya mengeluarkan darah.
Setelah makan mi instan, korban kembali bekerja di bengkelnya. Sekitar pukul 13.00 WIB ia memutuskan pulang karena sakit di dada. Keluarga sempat mengerokinya, tapi karena tubuhnya semakin lemah, lalu dibawa ke klinik di Bringin.