Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Syubhan alias Yusuf (41) warga Jl Amaliun, Gang Tukang, Kelurahan Kota Matsum III, Medan Kota yang sengaja mematahkan kaki kiri anaknya MH (8) hingga kini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsekta Medan Kota.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Kota, Ajun Komisaris Martualesi Sitepu mengatakan, tersangka dijerat pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman kurungan, minimal lima tahun penjara. Hukuman itu ditambah 1/3 lagi lantaran pelaku ini merupakan ayah kandung korban," kata Martualesi, Kamis (25/2/2016) sore.
Martualesi mengatakan, seharusnya pelaku tidak berbuat demikian terhadap anaknya. Apalagi, sang anak masih dibawah umur.
"Berdasarkan hasil rontgen di rumah sakit Estomihi, paha korban mengalami pergeseran yang dalam bahasa kedokterannya disebut Fracture Os Femur 1/3 Proximal," kata Martualesi.
Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka mengaku menyesal. Ia pun sempat meminta polisi untuk mempertemukan dirinya dengan sang anak.
"Isterinya yang buat laporan. Tadi, saat kami periksa, tersangka minta dipertemukan dengan anaknya itu," ungkap Martualesi.
Tersangka mengaku khilaf telah mematahkan kaki anaknya. Tersangka mengaku, ia kesal lantaran sang anak kerap melawan.
Sebelum kejadian, kata Martualesi, korban MH (8) sempat bermain-main bersama adiknya di luar rumah. Karena kesal tak mau menjaga rumah, pelaku yang saat itu baru saja pulang menarik becak lantas naik pitam dan memukul korban.
"Korban dianiaya di dalam kamar. Setelah menyuruh korban tidur, pelaku masuk dan langsung menginjak paha kiri anaknya itu," kata Martualesi.
Usai melakukan aksi penganiayaan, pelaku yang panik lantas kabur. Pelaku pun sempat beberapa hari tak pulang ke rumah karena takut ditangkap polisi.
"Setelah kami menerima laporan itu, tim sempat mencari keberadaan tersangka. Namun, tersangka kerap berpindah-pindah tempat hingga akhirnya kami bekuk hari ini," kata mantan Kanit Reskrim Polsekta Delitua ini.
Saat ditangkap, sambung Martualesi, warga Jl Amaliun, Gang Tukang, Kelurahan Kota Matsum III, Medan Kota tidak melawan. Ia kemudian dibawa ke Polsekta Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)