Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Syubhan alias Yusuf (41) warga Jl Amaliun, Gang Tukang, Kelurahan Kota Matsum III, Medan Kota terpaksa mendekam di sel sementara Polsekta Medan Kota.
Pasalnya, penarik becak dayung ini tega mematahkan kaki kiri anaknya sendiri berinisial MH (8).
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Kota, Ajun Komisaris Martualesi Sitepu, kejadian ini bermula dari laporan Selvi (30), ibu korban sesuai bukti lapor LP/150/II/K/2016 pada 10 Februari 2016 kemarin.
Dalam laporannya, Selvi menyebut anaknya telah dianiaya sang suami karena persoalan sepele.
"Menurut keterangan isteri pelaku, suaminya itu tega mematahkan kaki anaknya lantaran sang anak enggan menjaga adiknya. Ketika pulang ke rumah, pelaku marah-marah," ungkap Martualesi, Kamis (25/2/2016) sore.
Setelah marah-marah, pelaku sempat menyuruh MH untuk tidur. Saat itu, pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan memukul korban.
"Sebelum memukul korban, pelaku sempat menginjak paha kiri anaknya. Saat itu, korban berteriak karena kesakitan," kata Martualesi.
Melihat anaknya menjerit, pelaku lantas kabur. Warga yang mendengar jeritan korban langsung membawanya ke dukun patah di Jl Rahmatsyah.
"Sempat buron setelah kejadian itu. Namun, baru hari ini pelaku kami tangkap," kata Martualesi.(*)