Untung juga menjawab usulan pertimbangan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, yang mengangangap bahwa dirinya tidak mampu melakukan pembinaan.
Usulah pertimbangan Wali Kota yang belum ditandatangani itu sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2007 junto Peraturan Daerah Kota Bogor nomor 17 tahun 2011 junto Perwali nomor 49 tahun 2013 junto Perwali nomor 73 tahun 2015 menyebutkan soal tugas dari direksi, terutama soal pembinaan karyawan.
"Kan tahu sendiri aksi demo ini bukan karena saya tidak mampu membina, tapi karena kewenangan saya dalam hal mengangkat dan meberhentikan karyawan," kata dia.
Baca tanpa iklan