Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan Investigasi Komnas HAM, Siane Indriani, menyayangkan belum maksimalnya penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan pihak Kepolisian.
Pernyataan ini diungkapkan Siane berkaitan dengan kasus pelecehan seksual yang kasusnya sudah selesai di meja hijau.
Namun, usai di meja hijau, ternyata tidak semua pelaku berhasil dijerat dengan hukuman setimpal.
"Kami sudah mendatangi korban, dan mengaku jika ada dua pelaku. Jadi kami mendesak kepada Polresta Denpasar yang hanya menangkap satu pelaku saja," kata Siane kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Jumat (26/2/2016).
Siane menjelaskan, persoalan pelecehan seksual ini cukup mengkhawatirkan. Sebab, si korban sebut saja Bunga (6)--yang mengaku mendapat pelecehan seksual--tidak berani sekolah karena masih mengalami trauma.
Apalagi, satu pelaku berinisial Hr masih bebas berkeliaran.
"Dalam sidang pelaku satunya yakni Pak TOT, sudah diganjar enam tahun penjara. Tapi, satunya lagi tidak bisa karena alasan tidak cukup bukti. Namun, kami mendesak ada penyidikan ulang," ujarnya. (ang)