Laporan Reporter Tribun Jogja Khaerur Reza
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Keputusan Menkumham Yasonna Laoli yang menerbitkan SK perpanjangan masa kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung 2011 pasca MA memutuskan kemenangan gugatan muktamar Jakarta dianggap sebagai tindakan Abuse of Power atau penyalahgunaan kewenangan.
"Kami mengingatkan kepada menteri Yasona yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip Indonesia negara hukum," ujr Ketua DPW PPP DIY Syukri Fadholi saat mendatangi Kator Kanwil Kemenkumham DIY di Jl Gedong Kuning Yogyakarta Senin (29/2/2016).
Ia menilai segala kebijakan negara harus tunduk kepada hukum dan keputusan Yasona Laoli dengan mengeluarkan SK menesahkan Muktamar Surabaya lalu dicabut oleh MA, lalu mengeluarkan SK yang memperpanjang kepengurusan Mukatamar Bandung itu tindakan Abuse Of Power.
Karenanya dia dan segenap PPP DIY meminta Menkumham Yasona Laoli mengevaluasi kembali keputusan yang sudah dibuatnya, karena yang dilakukannya merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak sah serta harus dicabut.
Apabila SK perpanjangan kepengurusan Muktamar Bandung tidak dicabut maka DPW PPP DIY akan melakukan perlawanan secara hukum.
Salah seorang senior partai berlambang kabah yang juga hadir Mudrik Sangidu menambahkan konflik kali ini adalah konflik PPP yang terburuk dalam sejarah.
"Kelihatan sekali pemerintah ikut campur terlalu dalam karena hanya ingin mengesahkan Romi sebagai ketum," ujarnya.
Para petinggi DPW PPP DIY tersebut kemudian menitipkan surat pernyataan sikapnya yang ditujukan kepada Mankumham Yasonna Laoli kepada Kakanwil Kemenkumham DIY Pramono.
Pramono yang menemui mereka berjanji akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan aspirasi mereka kepada Menteri Yasonna Laoli di Jakarta.
"Saya akan menerima dan akan segera menyampaikan apa yang menjadi aspirasi ke bapak Menkumham di jakarta, kita hanya perwakilan seluruh kebijakan ada di pusat," ujarnya.
Aksi massa yang sempat menutup akses Jl Gedong Kuning akhirnya bubar dengan damai sekitar pukul 13.00 WIB.