Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fredi alias Ali (30) warga Jl Pasar IV, No 11 C, Sunggal, Kecamatan Sunggal yang tega membunuh salah satu bayi kembarnya bernama Jaiden kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga ditahan oleh Polsekta Sunggal.
"Setelah penyidik Polsekta Sunggal melakukan pemeriksaan, ayah korban ini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka ditahan di sel sementara," ungkap Kepala Kepolisian Resort Kota Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (1/3/2016) siang.
Mardiaz sangat menyayangkan peristiwa ini. Apalagi, bayi tersebut masih berusia 7 bulan.
"Dari interogasi singkat penyidik, motifnya hanya jengkel. Ketika rewel, bayi ini selalu dipukul," kata Mardiaz.
Terbongkarnya kasus penganiayaan dan pembunuhan bayi ini, kata Mardiaz, bermula dari laporan pembantu tersangka bernama Tuminah.
Saat itu, Tuminah sempat melihat tersangka berulang kali memukuli bayi kembarnya.
"Karena kasihan melihat kondisi bayi, Bu Tuminah ini langsung melapor ke Polsekta Sunggal. Lalu, tugas luar Polsek Sunggal menuju ke TKP," kata Mardiaz.
Saat ini sejumlah saksi turut diperiksa. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Tuminah, saksi mata kasus penganiayaan ini. (ray/tribun-medan.com)