TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- CV Mentari Raya, Kontraktor Pemanfaatan kayu di lahan Gondai milik PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) mengungkapkan, bahwa selama tahun 2015 tidak ada pembukaan lahan baru di areal milik LIH di Pelalawan, Riau.
CV Mentari hanya memanfaatkan tegakan kayu alam dari pembukaan lahan di tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Direktur CV Mentari Raya Hasri Bin Ahmad Danil.
Hasri menambahkan, pihaknya mendapatkan kontrak pemanfaatan kayu tersebut sejak tahun 2012-2014. Setelah kontrak di hentikan LIH pada akhir 2014, selama Januari-April 2015 CV Mentari hanya memobilisasi kayu hasil tebangan 2014.
“Selama kontrak kerja tersebut tidak pernah ada kebakaran di lahan LIH,” ungkapnya.
Menurut Hasri awalnya dia mendapat informasi mengenai adanya rencana LIH yang akan membuka lahan di Gondai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan antara saksi dengan LIH mengenai mekanisme pemanfaatan kayu. Kerjasama tersebut langsung dilakukan antara CV Mentari dengan PT LIH tanpa melibatkan pihak lain.
“Keterangan saksi ini membuktikan bahwa LIH tidak pernah melakukan pembakaran dalam proses pembukaan lahan sejak 2012 sampai 2015" tegas Kuasa Hukum PT LIH Hendry Muliana Hendrawan, usai sidang, Selasa (1/3).
Hendry menambahkan, untuk membuka lahan meskipun itu sudah ada alas hak berupa HGU, apabila terdapat tegakan kayu maka sesuai peraturan harus ditumbangkan dan dimanfaatkan dengan pengajuan izin pemanfaatan kayu beserta kewajiban-kewajiban lain, termasuk pembayaran.
Senior Community Development PT LIH, Lagiman menambahkan, pemanfaatan kayu alam hasil pembukaan lahan sawit di lahan LIH telah sesuai dengan peraturan mengenai pemanfaatan kayu yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Seluruh kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan LIH telah mengikuti standar dan ketentuan yang berlaku."kata Lagiman, Selasa (1/2).