News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Siti Berharap Semua Daerah Terapkan Kantong Plastik Berbayar

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konsumen berbelanja menggunakan tote bag atau kantong belanja seusai Peresmian Uji Coba Pemberlakukan Kantong Plastik Tidak Gratis Belanja Cantik Tanpa Kantong Plastik di pusat perbelanjaan Superindo, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Minggu (21/2/2016). Penerapan kebijakan kantong plastik tidak gratis ini untuk kelestarian lingkungan bersama menuju Indonesia Bersih Sampah 2020 dan inplementasi Perda Kota Bandung 17/2012 tentang Pengurangan Kantong Plastik. Konsumen wajib membayar kantong plastik jika membutuhkan sebesar minimal Rp 200 per lembar sebagai biaya pengelolaan sampah kantong plastik. Dana tersebut dikumpulkan oleh peritel dan diawasi oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berharap seluruh wilayah di Indonesia bisa menerapkan kebijakan plastik berbayar.

"Kebijakan serupa sudah diterapkan di 14 negara di Asia, dan 32 negara di Eropa, dan kita harap Indonesia juga bisa melaksanakan ini secara menyeluruh," ujar Menteri Linkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Makassar, Sabtu (5/3/2016).

Sebanyak 20 kota menerapkan kebijakan plastik berbayar yang dikeluarkan Kementerian LH dan Kehutanan, namun hanya 17 pemerintah yang hadir melakukan penandatanganan di Hari Peduli Sampah Nasional di Gedung Celebes Convention Center (CCC) Makassar, Sulawesi Selatan.

Kota-kota tersebut yaitu Balikpapan, Banjarmasin, Bogor, Kendari, Makassar, Malang, Medan, Tanggerang, Bekasi, Tanggerang Selatan, Banda Aceh, Bandung, Depok, Jayapura, Pekanbaru, Semarang, Surabaya.

Siti Nurbaya mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman merupakan bentuk komitmen para pemerintah kota untuk menekan penggunaan plastik.

"Prinsipnya, siapa yang memberi beban kepada lingkungan berupa sampah, maka ia harus membayar," jelas Siti Nurbaya.

Ia melanjutkan, tahap kedua ad a23 kabupaten atau kota se-Sulawesi Selatan akan melakukan penerapan kebijakan serupa. Diharapkan hal ini mendorong masyarakat terbiasa membawa kantong belanja sendiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini