News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lagi, Malaysia Blacklist dan Pulangkan 60 WNI

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para TKI mengurus dokumen di KJRI Tawau, Sabah, Malaysia.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Imigrasi Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia kembali memulangkan 60 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak masuk ke Malaysia.

Paspor puluhan WNI ini masuk dalam daftar hitam menyusul 22 WNI yang sebelumnya juga mendapatkan perlakuan yang sama.

Masuk catatan hitam, para WNI itu bahkan dicekal tidak bisa masuk ke Malaysia timur di Sabah selama lima tahun.

"Alasannya tidak dijelaskan. Hanya ditulis pelarangan masuk karena melanggar Seksyen 8 (3) Akta Imigresen 1959/63," kata Kepala Pos Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka, Nasution.

Dia menjelaskan, 60 WNI itu dipulangkan dengan notis nomor 1012061/160304/133558/0100 tertanggal 04/02/2016 yang diterbitkan JIM Tawau Malaysia.

Notis ditandatangani Ketua Pengarah Imigresen Tawau TPPK Budaiya BT Saming.

"Disitu hanya dicantumkan larangan masuk untuk wilayah Malaysia Timur yaitu wilayah Sabah," ujarnya.

Jufri bin Landoke (39), salah seorang warga menuturkan, sebelum dipulangkan mereka harus mengantre di depan loket, dalam waktu yang cukup lama.

Saat sampai di loket, paspor miliknya langsung dibubuhi stempel NTL dan tulisan pencekalan selama lima tahun.

Setelah itu, dia harus menunggu di tahanan Pos Imigrasi Tawau selama lima jam.

"Dari jam 12.00 sampai 17.00 tidak dikasih makan," ujarnya.

Filimon Kaluse Keffi mengaku kecewa dengan kebijakan pihak Imigrasi Tawau.

Dia berencana ke Tawau untuk membawakan pakaian anaknya yang ditahan Polisi di Pusat Tahanan Sementara Tawau.

Anaknya tertangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini