"Diduga kuat pelaku mengalami kelainan jiwa sehingga nekat membunuh istrinya," kata Kapolres di hadapan tersangka yang ditahan di Polsek Kota Blangkejeren.
Sebelum menusuk korban, suami istri ini terlibat perang mulut di dalam pondok yang berada jauh dari desa ini.
"Bahkan tersangka memukul berkali-kali istrinya yang melakukan perlawanan. Kemudian tersangka mengambil sebilah pisau, menusuk dada dan lambung korban hingga tewas," kata Kapolres Bhakti Eri.
Dalam pemeriksaan itu, tersangka juga mengaku tidak menyesal, bahkan merasa puas setelah membunuh istrinya.
"Saya tidak merasa menyesal, kecuali menyesal kepada anak-anak yang saat ini tinggal bersama kakeknya di Kutacane," ungkap tersangka menjawab Kapolres.
Ia mengaku lima kali menusukkan pisau ke bagian dada dan lambung istrinya hingga meninggal dunia.
Sehsaman juga mengatakan selama ini sering menginap bersama istrinya di kebun miliknya seluas 4 hektare yang ditanami sere wangi dan nilam.
Pengakuan Sehsaman yang tidak menunjukkan sedikit pun rasa penyesalan ini semakin memperkuat dugaan tersangka mengalami gangguan jiwa.
Namun untuk memastikannya, polisi masih perlu mendalami kasus tersebut. Tersangka dibidik dengan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (c40)