Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua pelajar sekolah menengah pertama terjaring Operasi Simpatik Lodaya 2016 yang digelar Polres Bogor di simpang Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Senin (7/3/2016) siang.
Kedua pelajar itu kaget karena polisi menghentikan motornya. Setelah berhenti, keduanya turun dari motor dan polisi bertanya, "Kalian mau kemana, tidak memakai helm lewat jalan raya?"
"Mau sekolah pak," jawab anak itu.
"Helmnya mana?" kata petugas lagi.
Dua siswa sekolah menengah pertama saling pandang setelah terjaring razia di simpang Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Senin (7/3/2016) siang. TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Raut ketakutan mulai nampak terlihat dari dua anak ini. Meski terpojok mereka tetap memberi alasan sebisa mungkin, meski kemudian membuat orang di lokasi tertawa.
"Saya sudah dapat izin membawa motor sama bapak saya," kata seorang anak yang mengendari motor dengan wajah dan suara yang menyakinkan.
Polisi tadi langsung menasihati si anak tersebut dan memintanya untuk menghubungi bapaknya agar datang menjemput mereka di lokasi razia.
"Kalau terjadi apa-apa siapa yang mau tanggungjawab? Kamu ini masih kecil sudah membawa motor, terus engga pakai helm lagi," kata polisi tersebut.
Kedua siswa tersebut saling pandang dan hanya manggut-manggut.
Kenali Surat Tilang
Pengguna kendaraan bermotor masih banyak yang belum mengetahui bahwa secara umum prosedur penilangan hanya ada dua macam.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menjelaskan dua prosedur itu adalah pelanggar yang tidak hadir dalam sidang dan pelanggar yang harus hadir dalam sidang.
Dengan dua jenis pelanggar ini, maka dibedakan warna kertas surat tilang yang akan diberikan polisi, yakni surat tilang warna biru dan merah.
AKBP Budiyanto menjelaskan surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang tidak hadir dalam sidang. Dalam hal ini, pelanggar setuju dengan dakwaan penyidik atas pelanggarannya, setuju penyidik menunjuk wakil untuk mewakili pelanggar di pengadilan, setuju dan bersedia menyetorkan sejumlah uang ke bank yang ditunjuk sesuai dengan nilai denda yang tertera dalam tabel sesuai dengan jenis pelanggaran.
"Pelanggar setuju dengan penetapan atau putusan sidang yang menetapkan uang titipan menjadi uang denda dan disetor ke kas negara, dan berhak menerima surat tilang berwarna biru,” ucap AKBP Budiyanto.
Dengan surat tilang berwarna biru ini, berarti pelanggar mengakui kesalahannya melanggar lalu lintas dan harus menaati segala ketentuan di atas.
Sedangkan mengenai surat tilang warna merah, kata Budiyanto, pelanggar yang menerimanya harus hadir dalam persidangan. Pelanggar kategori ini adalah mereka yang menolak sangkaan penyidik pembantu.
"Dia menerima surat tilang berwarna merah sebagai bukti penyitaan dan juga sebagai pedoman pelanggar berkaitan dan pertanggung jawaban sanksi pelanggaran," ujar dia.
"Bukti pelanggaran seperti SIM dan atau STNK dan atau kendaraan disita untuk diserahkan kepada pengadilan sebagai alat bukti pelanggaran, dan melaksanakan denda sesuai keputusan sidang,” imbuh Budiyanto.