Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Eko Widodo, tak menampik peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah.
Bahkan Eko mengatakan pihaknya baru-baru ini mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang jaringannya berada di lapas.
"Kemarin kami ungkap 75 gram sabu, pekan lalu dua ons sabu. TKP-nya Solo," kata Eko.
Terkait temuan tiga handphone di Lapas Kedungpane yang diduga digunakan bertransaksi narkoba, Eko mengatakan pihaknya akan mendalami handphone tersebut.
"Untuk 10 orang positif pidananya sulit, tidak cukup bukti karena cuma indikasi positif," katanya.
Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan dari Satgas Kemenkumham Jateng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, dan Bea Cukai melakukan operasi di Lapas Kelas I Semarang atau yang dikenal dengan nama Lapas Kedungpane, Senin (7/3/2016).
Petugas gabungan ini khusus melakukan razia di Blok A dan F, yang merupakan blok khusus narapidana (napi) kasus narkoba.
Di Blok A diisi 156 napi narkoba, sedangkan di Blok F diisi 64 tahanan titipan.
Total petugas memeriksa urine sebanyak 40 napi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 10 napi positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Selain menemukan 10 napi positif sabu, petugas juga menemukan tiga handphone yang disimpan oleh para napi narkoba tersebut.