TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap guru Madrasah di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Selasa (26/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menuturkan pelaku berinisial MMR (34) yang merupakan warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
"Ya sudah ditahan," ujarnya, Selasa, dikutip dari Tribun Jateng.
Yorisa mengungkapkan pihaknya turut menyita beberapa barang bukti, seperti senjata air gun merek Colt Defender Series 90 hingga satu unit mobil Toyota Camry berwarna hitam.
Adapun kedua barang bukti tersebut digunakan pelaku saat melancarkan aksinya melakukan penembakan.
"Pelaku sudah kami amankan, sudah kami periksa secara maraton, tadi malam alat bukti dan barang bukti sudah diamankan," katanya.
Motif MMR menembak guru madrasah bernama Eko Hadi Susanto (42) pun terbilang sepele, yaitu pelaku tidak terima dengan cara melihat korban.
Yorisa mengatakan cara melihat Eko dianggap MMR seperti menantangnya.
"Motif pelaku merasa tersinggung, dan merasa tidak senang dengan cara melihat korban seakan menantang tersangka," ujarnya.
Baca juga: Kasus Penembakan di Jepara: Pelaku Ditangkap, Motif Terungkap
Dia juga mengungkapkan pelaku mengakui telah mengenal korban, tetapi tidak terlalu dekat.
"Mereka saling mengenal," jelasnya.
Kronologi Penembakan
Peristiwa penembakan tersebut berawal dari Eko yang hendak untuk menjemput anaknya menggunakan sepeda motor pada Senin (25/11/2024).
Lalu, ketika sampai di perempatan jalan Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Eko bertemu dengan MMR yang mengendarai Toyota Camry berwarna hitam.
Namun, tiba-tiba, Eko langsung diserempet oleh MMR. Kemudian, pelaku pun sempat turun dan memarahi Eko.