Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh pada Senin (7/3/2016) malam hingga Selasa (8/3/2016) dini hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh, menemukan beberapa hal ganjil sekaligus aneh.
Misalnya, ada seorang mantan narapidana (napi) yang sudah berakhir masa hukumannya dan seharusnya sudah berada di luar LP, tapi malah masih tinggal dan berdagang di LP tersebut.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban LP dan Rutan yang sidak ke LP Banda Aceh itu menemukan seorang mantan napi atas nama Halim alias Maun bin Hanafiah (46) yang sudah bebas pada 13 Februari 2016, tapi ternyata masih tinggal di dalam blok LP.
Tujuannya tetap tinggal di dalam LP tersebut adalah untuk berjualan di kantin pos tengah yang terdapat di dalam LP, di samping bisa tidur gratis dan menikmati ransum tanpa bayar tiga kali sehari dari dapur LP.
Kantin itu sendiri milik seorang pegawai LP. Halim dipekerjakan di situ sebagai penjaga kantin, tapi tidur dan makannya di blok (ruang tahanan) LP.
Sebelumnya, Halim dipenjara delapan tahun karena terlibat kasus kesusilaan (melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak). Ia bebas murni pada 13 Februari 2016.
Seharusnya napi tersebut sudah bebas dua tahun lalu melalui mekanisme pembebasan bersyarat (PB).
Tapi patut diduga PB untuknya sengaja tak diurus pihak LP karena tenaganya diperlukan untuk berjualan di kantin milik pegawai LP tersebut.
"Buktinya sekarang pun sudah resmi bebas, tapi ia masih dipekerjakan di kantin tersebut," kata sumber Tribunnews.com.(*)