Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah, menangkap Khairul Can alias Irul (32).
Polisi menangkap Irul karena telah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Petugas menangkap Irul di Banyu Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kapolsek Padang Ratu Komisaris Azizal Fikri mengatakan, Irul ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban.
"Tersangka mencabuli anak tirinya hingga hamil tujuh bulan," kata Fikri, Rabu (9/3/2016).
Kasus ini terungkap karena kecurigaan ibu korban.
Fikri mengatakan, ibu korban curiga dengan perubahan tubuh anaknya. Setelah ditanyakan, korban mengaku sudah dicabuli oleh Khairul.
Ibu korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Ratu.