TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Berdalih tak bisa bekerja berat, SA (39) warga Jalan Gundih, Surabaya, nekat berbisnis narkotika jenis sabu-sabu. Hasilnya, pelaku diamankan unit reskrim Polsek Simokerto saat bertransaksi.
Pengakuan SA kepada SURYA.co.id, menjual sabu bisa mendapatkan keuntungan cukup besar setiap harinya. Bila dalam sehari bisa menjual kepada empat pembeli, maka dia berhasil mendapatkan untung hingga Rp 400 ribu.
"Ya lumayan, satu pembeli bisa Rp 100 ribu, itu sudah bersih," kata bapak satu anak ini, 8 Maret 2016.
"Saya tidak kuat kerja berat, seperti kuli. Lagi pula hasilnya juga sedikit, anak saya masih kecil, butuh biaya banyak," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Simokerto Kompol Herman mengatakan, penangkapan pelaku bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu. Saat ditelusuri lebih jauh, polisi berhasil mendapatkan nama pelaku.
Penangkapan itu terjadi pada Kamis (3/3/2016) sekitar pukul 19.00. Saat itu, pelaku hendak mengantarkan barang pesanan DK yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di Jalan Srengganan, Surabaya.
"Waktu pelaku menyerahkan sabunya, saat itu kami tangkap," kata Kapolsek Simokerto Kompol Herman.
Sayangnya, dari penangkapan itu, DK berhasil kabur. Meskipun begitu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 gram. "Kami masih mengejar pemesannya," katanya.
Masih kata Herman, pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Pelaku pernah masuk polsek di wilayah Kota Delta pada tahun 2010.
"Dia ini sudah pernah masuk dengan kasus yang sama, dan sekarang masuk lagi dengan kejahatan yang sama," tandasnya. (Rorry Nurwawati)