Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sengketa antara Rini Tresna Sari (46), selaku konsumen dan PT Ultra Jaya, selaku pelaku usaha, berakhir damai. Keduanya menyepakati jumlah ganti rugi setelah menjalani sidang arbitrase kedua di kantor BPSK Kota Bandung, Kamis (10/2/2016).
"Alhamdulillah sudah tercapai perdamaian, tadi kami sudah menerima hitam diatas putih yang ditandatangani kedua belah pihak," kata Ketua Majelis Sidang BPSK Kota Bandung, Salamatul Afiyah ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Salamatul menjelaskan, PT Ultra Jaya sebagai pihak tergugat akan menanggung pembiayaan sebesar Rp 32.036.514. Biaya tersebut, katanya, meliputi biaya perawatan anaknya ketika dirawat di rumah sakit dan asuransi pascaperawatan.
"Sebetulnya kesepakatan itu telah ditandatangani pada 9 Maret 2016 ketika mereka diberi kesempatan musyawarah," ujar Salamatul.
Kendati begitu, kata Salamatul, kesepakatan tersebut akan disahkan melalui keputusan sidang yang digelar Selasa (15/3/2016). Sidang itu akan membacakan kesepakatan perdamaian kedua belah pihak sekaligus mengakhiri polemik.
"Dengan proses panjang akhirnya jumlah tersebut menjadi jalan kesepakatan," ujar Salamatul. (cis)