TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes mengadu ke DPR RI terkait persoalan Honorer K2 Mashudi yang ditahan pihak kepolisian.
Datang ke Jakarta, mereka difasilitasi oleh anggota DPRD Kabupaten Brebes dan diterima oleh Pimpinan Fraksi PKS DPR RI, Fikri Faqih dan Komisi Hukum DPR RI, Nasir Jamil.
Melalui Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Wijanarto, mengatakan, permasalahan tentang penangkapan Mashudi yang dituduh melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 335 KUHP. Mashudi dilaporkan akibat pengiriman SMS kepada nomor ponsel yang diduga milik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Kami harap melalui pengaduan ini kami berharap untuk secepatnya membebaskan saudara Mashudi," kata Wijanarto.
Sementara itu, Agung Widiantoro Anggota DPR RI Fraksi Golkar yang juga dapil Brebes-Tegal ini menyebut jika Menpan RB telah memaafkan Mashudi dan segera melakukan pencabutan pelaporan di kepolisian.
"Alhamdulliah pak Menpan R B sudah memaafkan Mashudi. Dan sekarang ini masih on proses," kata Agung Widiantoro.
Bahkan, Menpan RB juga sudah memaklumi hal itu adalah bagian dari kekecewaan mashudi sebagai K2.
"Kami dari Komisi II siap mendorong pemerintah untuk menuntaskan terkait K2. Agar persoalan seperti ini tidak terjadi lagi," jelasnya