Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terlibat kasus pencurian sepeda motor milik Abu Bakar Sidik (40), warga Jalan Parameswara Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat (IB) I, membuat Hendi Irawan (25), warga Jalan Ratu Kadir Lorong Mitra II Kelurahan Jaya Kecamatan Gandus ini harus berurusan dengan polisi.
Hendi diamankan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Palembang, saat tengah tertidur lelap dikediamannya pada Kamis (10/3/2016) siang yang lalu.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut berlangsung saat Abu Bakar memarkirkan dua sepeda motor miliknya di depan kediamannya, Rabu (9/3/2016) malam.
Namun, saat bangun pada keesokan harinya, ternyata sepeda motor yang sudah ditambah kunci pengamanan itu telah raib dicuri oleh orang tak dikenal.
Atas kejadian tersebut, membuat Abu Bakar langsung melapor ke Polresta Palembang.
Tak perlu lama bagi anggota polisi untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan Hendi beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik Abu Bakar.
"Mendapat laporan korban, kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku."
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial AP yang sering di sebut oleh pelaku."
"Pelaku akan kita kenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, AKP Robert P Sihombing, Jumat (11/3/2016).
Sementara Hendi saat diamankan di Polresta Palembang, membantah jika dirinya terlibat kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Menurutnya, sepeda motor yang ditemukan polisi dikediamannya itu bukanlah miliknya, melainkan milik saudara istrinya bernisial AP.
"Setahu saya, motor itu dititipkan oleh Pakde (AP) sama istri saya. Saat saya pulang bekerja, sepeda motor tersebut sudah ada," ujar pria bertato di lengan kirinya ini.