Laporan wartawan Tribun Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Peristiwa percobaan penusukan anggota Polsek Urban Tanjung Balai oleh seorang pria bernama Adi, Senin (15/3/2016) masih didalami polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara Satreskrim Polres Karimun yang menangani kasus ini, pria berusia 20 tahun itu memang memiliki niat melukai dan membunuh anggota polisi.
Kepada penyidik Adi mengaku sangat benci dengan polisi.
Perasaan tersebut muncul setelah dia menyaksikan tindak-tanduk polisi yang tidak baik di media sosial Youtube.
"Pelaku memang berniat melukai dan membunuh polisi. Motifnya dia benci polisi setelah terprovokasi dengan tayangan di Youtube," kata Kapolres Karimun, I Made Sukawijaya, Selasa (15/3/2016).
Namun atas tindakannya Adi dikenakan Undang-undang darurat karena membawa senjata tajam untuk melakukan tindak kejahatan.
Selain itu Ia juga telah melakukan pelanggaran penyerangan anggota polisi.
Karena tindakannya, Adi terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.(*)