News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenhub Diminta Evaluasi Larangan Kapal Barang

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi


TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan meminta Kementerian Perhubungan RI mengevaluasi kebijakan pelarangan pemakaian kapal Landing Craft Tank (LCT) atau kapal barang di Selat Bali.

"Sudah beberapa hari terakhir ini terjadi antrean truk saat akan masuk ke Bali dan harus segera dievaluasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (15/3).

Menurut dia, kebijakan tersebut kurang sosialisasi dan disarankan agar ditunda dulu seiring belum siapnya pengganti kapal LCT, yaitu Kapal Motor Penumpang (KMP).

Antrean kendaraan barang yang akan masuk ke Pelabuhan Ketapang, kata dia, sempat mencapai 12 kilometer dan dikhawatirkan mengganggu perekonomian kawasan Indonesia Timur karena termasuk pintu keluar masuk vital yang menghubungan Pulau Jawa dan Bali.

"Tentu pengaruhnya ke jalur barang di Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan beberapa daerah lain di sekitarnya," ucapnya.

Kemenhub, lanjut dia, mengharuskan para pemilik kapal LCT untuk menggantinya dengan KMP, padahal sekarang di Pelabuhan Ketapang masih beroperasi 14 kapal LCT yang rata-rata mengangkut 1.900 truk setahun.

"Sebenarnya secara prinsip kami sangat mendukung aturan itu, tapi memang masih butuh waktu," kata mantan Penjabat Bupati Lamongan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti kebijakan yang hanya memperbolehkan truk masuk kapal LCT, sedangkan sopir dan kernetnya harus naik KMP sehingga menyebabkan protes.

"Para sopir khawatir muatan truk terjadi apa-apa, seperti hilang karena dicuri. Itulah mengapa mereka lebih memilih menunggu KMP yang armadanya terbatas sehingga menyebabkan antrean panjang," katanya.

Di sisi lain, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi masalah antrean kendaraan di Pelabuhan Ketapang yang terjadi sejak 10 Maret tersebut, salah satunya terkait manifes.

Sejak tenggelamya KMP Rafelia II di Perairan Selat Bali, 4 Maret 2016, Kemenhub memerintahkan setiap kendaraan dan penumpang yang akan melakukan pelayaran harus tercatat dalam manifes dan setiap kendaraan besar harus dilakukan pengikatan (lashing).

"Untuk mempercepat manifes yang telah diisi penumpang tidak perlu disalin lagi, namun cukup disatukan dengan lembaran rekapitulasinya dan dibawa ke syahbandar," katanya.

Bupati juga menyampikan siap bekerja sama dengan pengelola pelabuhan untuk penerapan teknologi informasi sebagai langkah jangka panjang untuk mempersingkat proses manifes.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini