Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Yulizar alias Sakau (26) pernah dipenjara atas kasus pencurian motor di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada 2013 silam.
"Saat itu saya hanya meminjam motor teman, tapi saya kembalikan. Kena penjara tujuh bulan saya pak di penjara Kabupaten Bangka Barat," ujar Sakau di Polsek Taman Sari, Pangkalpinang, Kamis (17/3/2016).
Pelaku penganiayaan di Gabek pada 24 Februari lalu ini sempat mengajak duel dan sempat melukai petugas yang mencoba menangkapnya.
Buruh harian kapal tongkang di Ketapang, Pangkalbalam, selama pelariannya bersembunyi di kapal tempatnya bekerja.
Kapolsek Taman Sari, Kompol Nursamsi, mengatakan pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2,8 tahun atas kasus penganiayaan.
"Sementara pelaku mengakui sendirian melakukan penganiayaan, dan barang bukti kita amankan berupa satu buah kunci yang digunakan pemukulan korban," ujar Nursamsi.