Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Setelah mencuri uang Rp 7,9 juta, Edi Saputra meninggalkan surat permohonan maaf untuk majikannya, AKBP M Anwar.
Di rumah Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung di Perumahan Villa Citra, Edi bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kamar Anwar saat itu tidak terkunci. Ia leluasa mengambil kunci lemari besi yang tergeletak di atas lemari.
Esok harinya, Anwar sempat menanyakan hal tersebut ke Edi namun tidak mengakuinya. Sehari kemudian, Edi balik ke rumahnya di Kalianda, Lampung Selatan.
Anwar lalu melihat sebuah surat di dalam kamar Edi. Isinya permintaan maaf pembantunya karena telah mengambil uang Anwar. Anwar mengajak aparat Polres Lampung Selatan menangkap Edi di rumahnya.
“Terdakwa bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur pasal 362 KUHP,” ujar jaksa penuntut umum Venny Prihandini dalam tuntutannya terhadap Edi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Kamis (17/3/2016).
Edi dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. Ia telah merugikan Anwar dan perbuatannya meresahkan.
Jaksa tetap meringankan hukuman Edi karena berterus terang selamap persidangan dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.