Laporan wartawan Surya, Zainuddin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Erwanto dan Samsul Anang menjadi tersangka kasus perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete mengatakan barang bukti (BB) dalam penangkapan ini adalah kayu, bendera, dan poster.
Selain itu, polisi juga menyita rekaman CCTV yang merekam perusakan rumah dinas di Jalan Jimerto 16 tersebut.
Dalam rekaman itu terlihat seorang menggoyangkan pagar rumah dinas.
Pria yang mengenakan seragam Pemuda Pancasila (PP) itu juga sempat naik ke pagar rumah dinas.
“Dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Keduanya juga ditahan,” kata Takdir, Sabtu (19/3/2016).
Takdir menjelaskan rumah dinas Kajati Jatim bukan termasuk sasaran dalam demonstrasi hari ketiga sejak La Nyalla Mattaliti menjadi tersangka.
Sasaran utama demonstran yang berjumlah sekitar 200 orang itu adalah kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani.
Saat melintas di rumah dinas Kajati, mereka ini berhenti. Sebagian dari mereka menuju pintu rumah dinas, lalu merusak pagar rumah.
Takdir mengatakan perusakan rumah dinas ini tanpa ada komando dari kordinator lapangan (korlap) demonstrasi.
“Kalau mereka berbuat, kami akan menindak tegas,” tambahnya.(*)