Laporan wartawan Serambi Indonesia, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Warga Gampong Bineh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB, menangkap pasangan nonmuhrim di rumah dinas milik pihak LP Kelas IIA Banda Aceh.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com pasangan nonmuhrim yang ditangkap massa dan diduga berkhalwat (mesum) di rumah dinas LP Banda Aceh, di Lambaro itu ternyata seorang napi yang masih menjalani hukuman, karena tersangkut kasus narkoba yang menjeratnya.
Napi tersebut berinisial Na (42), warga Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar.
Ia ditangkap dengan pasangan wanitanya, berinisial Sa (51) warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli SStMk SH melalui Kasat Intel Kompol Apriadi SSos mengatakan sebelum digerebek dan ditangkap warga, napi Na menjemput Sa pasangannya itu di Mesjid Lambaro.
"Kemudian sepeda motor wanita Sa diparkir di halaman Mesjid Lambaro. setelah itu keduanya berbonceng menuju perumahan dinas milik LP itu. Tapi, tak lama setelah itu, keduanya ditangkap oleh warga setempat yang menaruh curiga," kata Apriadi, kepada Serambinews.com, Sabtu (19/03/2016) pagi.
Napi Na berhasil kabur, sementara wanitanya Sa, dibawa ke Mapolsek Ingin Jaya, Aceh Besar. (*)