Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Anggota Sat Binmas Polres Inhu Bripka SAT diringkus Tim Sie Propam Polres Inhu atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Bripka SAT diamankan dirumah kontrakannya di Dusun Suka Maju Desa pasir Kemilu Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu bersama dengan barang bukti 45 paket sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu tersebut sudah siap edar.
Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi juga mendapatkan barang bukti timbangan elektrik, satu pack plastik pembungkus.
Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo menyebutkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres.
"Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejauhini yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang dengan inisial AAN, " terang Kapolres, Mingu (20/3/2016).
Terkait pengungkapan tersebut, Ari menegaskan, secara internal akan melakukan proses kode etik.
"Proses hukum akan dilanjutkan. Bagi anggota yang terlibat narkoba, sanksi tegasnya tentu saja dipecat, " pungkas Ari. (*)