TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Tohir, seorang kakek berusia 65 tahun warga Dusun Banjaranyar, Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis di bawah umur, inisial D.
"Korban dan pelaku sudah kami mintai keterangan. Kami juga meminta keterangan sejumlah saksi. Tersangka kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat, Sabtu (19/3/2016) sore.
Ulah bejat ini dilakukan Tohir pada Senin (7/3/2016) sekitar pukul 11.00 WIB. Kala itu D pergi ke rumah Tohir untuk membeli kue.
Tohir yang memang jualan aneka makanan kecil, melayani D seperti biasa. Lalu, Tohir meminta agar D agar tidak tergesa-gesa pulang.
Tohir mengajak D masuk kamar, lalu memaksa bersetubuh dengan korban. "Di kamar itulah, korban disetubuhi pelaku. Setelah itu disuruh pulang," tambah Wahyu.
Sore harinya, saat buang air kecil, korban mengeluh kesakitan. Keluarga korban yang curiga lantas mendesak korban agar bercerita tentang keluhan sakitnya.
D pun akhirnya menceritakan petaka yang dialaminya. Pengakuan polos ini membuat keluarga korban meradang.
Keesokan harinya, keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi. Tak berapa lama, tersangka dibekuk dan ditahan.
"Karena korban masih di bawah umur, kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang," pungkas Wahyu Hidayat