Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hampir tiga tahun setengah DI mengendalikan jaringan sabu Malaysia-Aceh-Sumatera Utara. Aksinya berakhir di tangan petugas BNN.
"Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak 2012. Mereka mengatakan, sabu tersebut dipasok sebulan sekali," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, di BBN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Senin (21/3/2016).
Jaringan pengedar sabu ini menggunakan bungkus kopi untuk membungkus sabu yang akan diedarkan. Bungkus kopi itu tampak bertuliskan aksara Tiongkok.
Di kantor BNNP Sumut, sabu seberat 11 kilogram dibungkus rapi dan dililit lakban hitam. Sementara untuk pil ekstasi, disimpan di dalam kotak tupperware.
Sejumlah tersangka yang kebetulan ada di kantor BNNP Sumut lebih memilih bungkam. Mereka saling melirik satu sama lain saat penutup wajahnya dibuka petugas BNN.
Dari hasil pengungkapan ini, petugas BNN sudah mengantongi satu nama warga negara Malaysia. Namun, BNN belum mau merinci identitas tersangka yang tengah diburu tersebut.