News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawa Alat Sabu Saat Mau Dinas Luar Kota, Oknum PNS Diamankan di Bandara Hasanuddin

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Narkoba Polres Maros membekuk oknum pejabat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel Andi Amin Akhiruddin (37). Pelaku sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres Maros.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Oknum pejabat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel Andi Amin Akhiruddin (37) dibekuk polisi, Senin (21/3/2016) kemarin di Bandara Hasanuddin Makassar.

Warga Jalan Nipa-Nipa Blok 3, nomor 143, 004/003, Kecamatan Manggala, Makassar diamankan lantaran membawa sebuah pirex atau alat isap sabu.

KBO Satuan Narkoba Polres Maros, Ipda Muhammad Arsyad mengatakan, Selasa (22/3/2016), tersangka tersebut rencananya terbang ke Lombok dengan menggunakan pesawat Garuda nomor Penerbangan GA-7820 Makassar - Lombok.

"Pelaku ini ingin ke Lombok bersama tiga rekannya untuk mengikuti Bimtek PNS Kepegawaian Pelaporan. Namun didapati membawa pireks. Makanya ditahan," ujarnya.

Saat ini tersangka, sementara menjalani pemeriksaan  di ruangan Sat Narkoba Polres Maros.

Arsyad menjelaskan, tersangka dibekuk saat berada di area Screening Check Point (SCP) ruang keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin.

"Alat Walk Trought Metal Detector (WTMD), berbunyi saat tersangka ini melintas. Security Bandara langsung menggunakan Hand Held Metal Detector untuk mencari penyebab bunyinya alat tersebut," ujarnya.

Setelah ditelusuri, alat pendeteksi tersebut berbunyi lantaran adanya pireks yang disimpan di dalam saku jaket pelaku.

Di dalam pireks tersebut,  masih ada sisa atau bekas butiran sabu. Security kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bandara untuk mengamankan pelaku.

"Setelah diamankan di Bandara, pelaku dilimpahkan kepada kami untuk proses lanjutannya. Tersangka dan barang buktinya diamankan di Polres," ujarnya.

Selanjutnya, polisi juga sudah mengambil urine pelaku dan pireksnya kemudian dibawa ke tim Labfor Polda Sulsel untuk memastikan kandungan narkobanya.

Berdasarkan introgasi penyidik, tersangka mengaku mengisap sabu di rumah seorang rekannya yang berinisial GL sebelum ke Bandara.

Saat ini Sat Narkoba Polres Maros sementara melakukan pengejaran terhadap GL.

Pelaku dijerat pasal 127 jo pasal 54 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini