Saat ini Mustiasah dan Kribo masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nunukan.
Keduanya harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kedunya mengaku dijanjikan upah yang tinggi jika berhasil menyelundupkan sabu sabu itu.
"Dijanjikan upah Rp.25 juta perorang tetapi belum dikasih. Katanya sih kalau barangnya laku. Saya yakin kalau laku juga mereka nggak dikasih,'' ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujarnya. (noe)