Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sat Nakorba Polresta Denpasar mengamankan Imam (34) dan Erik (35). Dari tangan bandar dan pengedar tersebut, polisi mengamankan hampir satu kilogram sabu.
Wakpolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, menuturkan polisi menyita 849,14 gram sabu dan 25 butir ekstasi seberat 10,29 gram dari tangan Imam. Sedangkan dari Erik, polisi menyita sedikitnya 50,26 gram sabu. Total narkoba dari keduanya mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.
"Dari tangan tersangka itu asumsinya (polisi, red) sudah menyelamatkan 4.550 orang dengan pemakaian satu orang sekitar 0,2 gram sabu," ucap Artana di Polresta Denpasar, Selasa (22/3/2016).
Imam adalah residivis Polres Badung yang tersandung kasus 2014 silam dan bebas sekitar 2015. Kemudian ditangkap lagi pada Senin 21 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 Wita.
"Untuk Imam adalah bandar, sedangkan Erik adalah pengedar," kata dia.