Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Aktifitas tambang emas ilegal dihentikan Sat Opsnal Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Rabu (23/3/2016) siang di Desa Lubuk Ramo Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing.
Dua orang lelaki diamankan saat melakukan aktifitas penambangan.
Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi menyebutkan, kedua lelaki tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres.
"Panindakan akan terus dilakukan pada upaya penambangan emas tanpa izin. Jadi kami harap warga bisa memahami jika penambangan tersebut berdampak pada persoalan hukum," terang Edy.
Selain mengamankan pelaku penambang emas tanpa izin, polisi juga menyita peralatan yang dipergunakan seperti mesin robin, karpet, pipa serta dulang yang dipakai untuk menambang emas.
"Penambangan emas hanya akan membuat sungai rusak. Karena itu kami akan terus lakukan penindakan. Kami juga himbau warga untuk mematuhi aturan dan sama-sama menjaga kondisi alam, " ujar Kapolres.
Terkait penambangan emas tanpa izin, Edy menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Juncto pasal 55, 56 KUH Pidana.(*)