Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kepala Disperindag Kota Bogor, Bambang Budiarto, menjadi bahan pembicaraan di kalangan Pemkot Bogor setelah membawa pistol saat razia gas tiga kilogram di sejulah restoran di Kota Bogor, Selasa (22/3/2016).
Usut punya usut, Bambang sudah membekali diri membawa pistol sejak menjadi camat pada 2004.
"Saya sudah dari 2004, sejak pindah ke Bogor sudah punya senpi. Dari zaman saya di DLLAJ saya pakai, sampai sekarang," kata Bambang kepada TribunnewsBogor.com lewat telepon pada Rabu (23/3/2016).
Kepala Disperindag Kota Bogor, Bambang Budiarto. TRIBUNNEWSBOGOR.COM
Menurut Bambang, apa yang dilakukannya sudah sangat sesuai ketentuan yang berlaku. Baca juga: Kepala Dinas Bawa Pistol Ketika Pimpin Razia Gas di Sejumlah Restoran Kota Bogor
Acuan yang dipegang kukuh oleh Bambang, yakni Surat Keputusan Kapolri Nomo 82/II/2004, tentang masyarakat yang diperbolehkan memiliki senjata api untuk bela diri.
Dalam SKEP tersebut, memang disebutkan pejabat pemerintahan, minimal golongan IV B diperbolehkan memiliki senpi.
"Kecuali, kalau saya pakai pakaian preman. Peraturan Kapolri sudah jelas kok, pemakaian senjata itu tidak boleh diacung-acungkan, saya tidak begitu," tegas Bambang.
Nada bicara Bambang kian meninggi saat ditanya soal kelengkapan dan kewajibannya tentang kepemilikan senjata yang dimiliki.
"Sudah tidak perlu nanya-nanya soal itu, yang jelas sudah sesuai aturan, tidak usah nanya-nanya Perbakin, polisi saja tidak tanya macam-macam," imbuh dia.
Pistol milik Bambang bikin heboh saat merazia penggunaan gas tiga kilogram di sejumlah restoran di Kota Bogor, Selasa (22/3/2016). Saat itu ia membawa pistol merek FN yang digantungkan di pinggang kanan.
"Saya memakai itu untuk kepentingan dinas, memakai seragam itu tetap boleh. Dari zaman Camat Bogor Utara dulu juga pakai pistol, tidak apa-apalah, saya jadi ngetop," imbuh dia.
Bambang enggan menuturkan soal legalitas dari senpi yang dimilikinya.