Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis, menilai hal lumrah gubernur mengarahkan lembaga yang menerima bantuan sosial.
Ia mengatakan hal tersebut sebagai bentuk 'arahan' dari Gubernur nonakatif Sumut, Gatot Pudjo Nugroho. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Gatot tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta dan subsider tiga bulan kurungan.
"Saya kira bukan titipan, tapi arahan. Saya kira wajar saja," ungkap Nurdin usai memberikan kesaksian terkait korupsi bansos periode 2012/2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (23/3/2016).
Nurdin Lubis dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Eddy Syofian, mantan Kepala Kesejahteraan Pembangunan Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumatera Utara.
Menurut Nurdin, setiap penerima dana bansos haruslah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap proses pembahasan, tentu ada koreksi dari Gubernur Sumatera Utara.
"Setiap proses pembahasan tentu gubernur punya kewenangan melakukan koreksi. Ini kenapa begini, seharusnya begini. Arahanlah istilahnya itu," ungkap Nurdin.
Dalam persidangan, terungkap ada 14 lembaga fiktif yang menerima dana bansos. Disinggung mengenai hal itu, Nurdin menjawab semua lembaga itu pasti telah melewati tahap seleksi.
"Semuanya itu harus melengkapi berkas. Walau ada arahan dari gubernur atau dari wakil gubernur, misalnya. Tetap harus memenuhi syarat memenuhi ketentuan Permendagri No 32 tahun 2011 dan Pergub 14 tahun 2013," tegas dia.
Ditanya lebih lanjut kenapa ada 14 lembaga fiktif yang bisa menerima bansos, Nurdin sempat lama memberikan jawaban. Ia begitu gugup memberikan keterangan.
"Saya sudah lupa persis organisasinya apa. Saya kan cerita mekanisme. Saya lupa. Namun semua itu tergantung persyaratan," ulang dia.
Mantan Kesbangpolinmas Provinsi Sumut, Eddy Syofian, didakwa telah melakukan korupsi dana bansos periode 2012/2013. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 1,1 miliar.