TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat melaporkan Ketua DPR Kapuas Algrin Gasan ke Polda Kalteng, karena diduga melakukan penghinaan saat rapat dengar pendapat di DPRD Kapuas, Selasa (22/3/2016) lalu.
Bupati Ben Brahim melaporkan dugaan penghinaan tersebut ke Direskrim Polda Kalteng melalui kuasa hukumnya Baron Ruhat Binti, pengacara asal Banjarmasin, Kalsel, Rabu (23/3/2016).
Baron Ruhat Binti, pada Rabu siang mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng guna melaporkan dugaan penghinaan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan diduga melakukan, penghinaan terhadap Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim dengan menyebutkan perkataan “kebodohan bupati” dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kapuas dengan Panitia HUT Kabupaten Kapuas, belum lama tadi.
Baron,menyebutkan bahwa kronologis dugaan penghinaan yang dilakukan Algrin terhadap Bupati Kapuas yaitu pada Selasa (15/3) saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kabupaten Kapuas dengan Panitia HUT Kabupaten Kapuas yang dipimpin langsung Ketua DPRD.
Bupati menunjuk Bob Dwi Cipta Mahaputra yang merupakan Ketua KNIP Kapuas dan juga Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sebagai Ketua Panitia Pelaksana HUT Kabupaten Kapuas .
Saat Rapat akan berakhir Ketua DPRD mempertanyakan penunjukan Bob Dwi Cipta Mahaputra sebagai Ketua Panitia HUT Kabupaten Kapuas oleh Bupati Kapuas dan Bob sendiri menjawab bahwa penunjukan dirinya sebagai Ketua Panitia HUT merupakan kewenangan dan hak prerogatif Bupati, sehingga tidak bisa dicampuri oleh pihak lain. (tur)