Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin, sudah mendengarkan Komandan Batalyon Tri Wira Eka Jaya, Letnan Kolonel Inf Bahtiar, soal anak buahnya, Praka Arli, yang tewas ditabrak mobil yang dikendarai Briptu Neni.
Usai mendengarkan pengaduan tersebut, Ike meminta Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian, untuk menceritakan kasus ini utuh. Menurut Ferdian, posisi Praka Arli tak menguntungkan dalam kasus ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara dari jalan sempit menuju jalan besar mesti menunggu situasi aman dan sepi.
Baca juga: Gagal Menikah karena Tak Mampu Penuhi Permintaan Keluarga Korban
Sebelum kejadian, motor yang dikendarai Praka Arli tertabrak bagian depan kiri oleh mobil yang dikemudikan Briptu Neni.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi, korban dalam posisi tidak menguntungkan," kata Ferdian, Kamis (23/3/2016).
Polres Lampung Selatan sudah menggelar gelar perkara beberapa kali dan hasilnya akan dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap kasus Briptu Neni.
Mobil yang dikemudikan Neni menabrak motor yang dikendarai Praka Arli di depan markas Batalyon TWEJ, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, September 2015 lalu. Praka Arli meninggal dunia.