News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sadis! Begal Ini Tusuk Perempuan Korbannya Hingga Sedalam 21 Sentimeter

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - DS (19), pelaku begal sadis di Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, berjalan terpincang-pincang di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2016).

Kaki kirinya dihadiahi timah panas petugas lantaran melakukan perlawanan ketika ditangkap di kediamannya di kawasan Kawaluyaan, Kecamatan Kiaracondong, Minggu (27/3/2016).

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah golok yang digunakan tersangka untuk melukai korban.

Sebilah golok itu pun digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa gadis berambut pirang, Misa Parida (16).

DS membunuh dan melarikan kendaraan Misa di Jalan Babakan Sari, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Sabtu (5/3/2016).

Seorang pria yang merupakan rekan Misa pun mengalami luka bacok dalam aksi yang dilakukan DS beserta komplotannya.

Kepada wartawan DS mengaku memang sudah berniat membegal pengendara motor di Kecamatan Kiaracondong.

Awalnya ia bersama empat rekannya berkeliling mencari korban untuk dirampas motornya. Tak membuahkan hasil, DS dan temannya memilih tempat lain untuk beraksi.

"Belum sampai pindah, saya lihat korban sedang berboncengan dengan seorang pria. Lalu kami pepet saja korban, teman bacok yang pria, hingga akhirnya terjatuh," ujar DS di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2016).

Melihat korban tersungkur, DS menghampiri Misa. Ia langsung menghujamkan golok sepanjang 30 sentimeter ke pundaknya.

Akibat hujaman itu, Misa mengalami luka tusuk sedalam 21 sentimeter. Misa pun meninggal di lokasi kejadian akibat luka yang dialaminya itu.

"Setelah itu saya lari sama teman-teman saya," ujar DS.

DS kini ditahan di Markas Polsek Kiaracondong. Ia dikenakan pasal 338 jo 365 KUHPidana yang ancamannya penjara di atas lima tahun. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini