News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muncikari dan Tiga Wanita Ditangkap di Hotel Emerald Garden Medan

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga orang wanita yang diamankan petugas Subdit Renakta Reskrimum Polda Sumut.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara kembali membongkar jaringan penjual wanita di Medan.

Kali ini, petugas kepolisian mengamankan seorang muncikari bernama Oki Pramana alias Rizky (27) warga Jl Medan-Binjai KM 19.

Informasi diperoleh Tribun Medan (Tribunnews.com Network), tersangka Oki ditangkap Senin (28/3/2016) jelang tengah malam di Hotel Emerald Garden, Medan Barat.

Selain mengamankan Oki, polisi turut mengamankan tiga wanita muda yang hendak dijual tersangka.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Helfi Assegaf, tertangkapnya muncikari bernama Oki ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Dalam informasi tersebut, di jejaring sosial, ada seorang pria yang bisa menyediakan wanita di bawah umur.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan under cover buy untuk menjebak tersangka. Setelah sepakat, polisi dan tersangka akhirnya setuju bertemu di Hotel Emerald Garden.

"Sekali show, tersangka mematok tarif kepada pria hidung belang seharga Rp 2,2 juta. Awalnya, transaksi dilakukan tersangka melalui jejaring sosial. Diduga tersangka sudah sering bertransaksi di TKP (Hotel Emeral Garden)," ungkap Kombes Helfi, Selasa (29/3/2016).

Adapun ketiga wanita muda yang diamankan masing-masing M (19) warga Jl Binjai KM 17, ISMS alias W (17) warga Jl AR Hakim Binjai dan NPU (21) warga Jl Amaliun.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 5 unit ponsel genggam, uang Rp 1 juta, 2 lembar KTP.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tutur Helfi. (ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini