News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengemudi Taksi Pelat Kuning Ngadu ke Dewan Gara-gara Ditegur Sopir Taksi Pelat Hitam

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana padatnya Bandara Adisucipto, Minggu (26/7/2015) pagi.

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Paguyuban Taksi Argometer DIY meminta Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tegas terhadap taksi berpelat hitam yang beroperasi di bandara.

Pasalnya, ketika taksi berpelat kuning mencari penumpang di kawasan tersebut, mereka diusir oleh pengemudi taksi pelat hitam.

Salah seorang pengemudi taksi pelat kuning, Eli Nugroho menceritakan, ketika pihaknya akan mencari penumpang di kawasan bandara Adisucipto, pengemudi taksi pelat hitam langsung menegur.

Jika nekat menaikkan penumpang, badan mobil taksi pelat kuning akan digedor oleh mereka.

"Seakan-akan kita dilarang masuk bandara oleh pelat hitam. Kita ini taksi resmi malah nggak boleh ambil. Kalau ngambil, mobil digedor-gedor. Kalau ngelawan, kita dikeroyok," kata Eli seusai melakukan audiensi di DPRD DIY, Senin (28/3/2016).

Diungkapkannya, taksi pelat hitam yang ada di bandara sebanyak ratusan armada. Taksi pelat hitam tersebut tak hanya menguasai bandara, melainkan juga menguasai stasiun.

Ketika taksi pelat kuning tak boleh mencari penumpang di dalam bandara/stasiun, taksi berpelat hitam diperbolehkan.

Menurut Eli ketika pihaknya mempertanyakan hal itu ke Pemda DIY, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menjelaskan bahwa taksi pelat hitam hadir terlebih dulu ketimbang pelat kuning.

Oleh karenanya, Dishub DIY tak mempermasalahkan. Namun begitu, dia menganggap alasan Dishub DIY tak logis.

"Iya sudah dari dulu. Tapi kalau begitu, buat apa adanya taksi pelat kuning. Harusnya dengan adanya taksi pelat kuning, taksi pelat hitam tak perlu dipertahankan," jelasnya.

Dengan adanya taksi pelat hitam, menurutnya makin membuat pihaknya merasa pemerintah tak adil. Dia mencontohkan untuk pembuatan SIM taksi pelat kuning, pengemudi bisa mengeluarkan biaya lebih dari Rp 1 juta.

Sementara taksi pelat hitam, pengemudinya menggunakan SIM A berbiaya di bawah Rp 500 ribu.

"Apalagi biasanya, sopir taksi pelat hitam itu mengemudikan mobilnya sendiri. Untuk mereka besar, tidak ditarik pajak, jadi kami merasa dirugikan," ungkap Eli.

Ketua Paguyuban Taksi Argometer DIY, Sutiman menambahkan, dengan tak adanya tindak tegas terkait keberadaan taksi berpelat hitam membuat penghasilan pihaknya makin kecil.

Terkadang uang yang diterima tiap harinya tak cukup untuk membayar setoran ke perusahaan taksi yang menaungi.

"Untuk membayar setoran aja kadang nggak nutup, kadang kami pulang ke rumah nggak bawa apa-apa. Apalagi sekarang ada Gojek, kami makin susah cari penumpang," ujar Sutiman. (tribunjogja.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini