News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

1.800 Karton Obat Tradisional Tak Berizin Diamankan BPOM Yogyakarta

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: JAMU DAN OBAT ILEGAL - Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Bandung, Siti Rulia jamu dan obat tradisional ilegal di Kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (15/10). BBPOM berhasil menyita 138 kardus berisi 17 jenis jamu dan obat tradisional ilegal senilai Rp 2 miliar. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang pria berinisial Yg diamankan BPOM DIY karena mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar di DIY pada Selasa (29/3/2016) malam.

Barang bukti 1.800 karton obat tradisional senilai sekitar Rp 180 juta ikut diamanakan petugas dari tempat penyimpanan pelaku di Kasihan, Kabupaten Bantul.

"Dari pengakuan yang bersangkutan sudah sekitar setahun belakangan mengedarkannya, barang didapat dari Banyuwangi, Jawa Timur," ujar Kasi Penyidikan BPOM DIY, Suliyanto, Rabu (30/3/2016).

Ada tujuh jenis minuman tradisional tak berizin diamankan, di antaranya dengan merek yang biasa ditemukan masyarakat seperti Madu Klanceng, Madu Manggis, Tawon Klanceng dan lainnya.

Barang-barang tersebut tidak terdaftar di BPOM sehingga tidak diketahui kadar pasti serta dosis yang disarankan. Apabila diminum apalagi digunakan dalam jangka waktu lama akan dapat menyebabkan kerusakan pada organ penyaringan seperti hati dan ginjal.

"Kita masih akan cek kandungan pastinya, tapi dari pengalaman yang sudah pernah kita amankan ada mengandung Fenil Butazone yang akan bisa mengakibatkan keropos tulang dalam jangka panjang," jelas dia.

Pelaku beserta sebuah mobil boks serta ribuan botol sementara diamankan oleh BPOM DIY, sambil melakukan gelar perkara dengan pihak lain seperti kepolisian.

"Apakah ada unsur pidananya atau tidak. Yang pasti obat tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dan dapat berbahaya kalau dikonsumsi masyarakat," tambah dia.

Apabila terbukti, pelaku terancam pasal 196 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp 1 miliar dan pasal 197 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini